PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 130
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RKPD provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi dan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota. (2) RKPD kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota.
