PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 128
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyelesaian rumusan rancangan akhir RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1), paling lambat pada pertengahan bulan Mei. (2) Penyelesaian rumusan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), paling lambat pada akhir bulan Mei.
