PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 126
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan akhir RKPD provinsi yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), dibahas oleh seluruh kepala SKPD provinsi. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing- masing SKPD provinsi telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD provinsi.
