PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 123
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pelaksanaan musrenbang kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, dilaksanakan paling lama minggu ke dua pada bulan Februari. (2) Penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dilaksanakan oleh camat, setelah berkoordinasi dengan kepala Bappeda kabupaten/kota. (3) Untuk efisiensi dan efektifitas musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dapat diselenggarakan dengan menggabungkan penyelenggaraan beberapa musrenbang kecamatan di kecamatan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
