PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 121
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, dilaksanakan paling lama akhir bulan Maret. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (5), dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota dan bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD provinsi dalam musrenbang RKPD provinsi.
