Pasal 118
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). (2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kabupaten/kota; b. usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi pada musrenbang RKPD kabupaten/kota dan/atau sebelum musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan;
c. indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan provinsi; d. prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan; dan e. sinergi dengan RKP. (3) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda provinsi. (4) Pimpinan atau anggota DPRD provinsi, pejabat dari kementerian/lembaga ditingkat pusat, pejabat SKPD provinsi atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber musrenbang RKPD provinsi. (5) Hasil musrenbang RKPD provinsi dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur yang menghadiri musrenbang.
