PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 116
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan April. (2) Penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan Maret.
