PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 109
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikoordinasikan oleh kepala Bappeda kepada para kepala SKPD dan dikonsultasikan dengan publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
