Pasal 107
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, untuk provinsi mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran umum kondisi daerah; c. analisis ekonomi dan keuangan daerah; d. evaluasi kinerja tahun lalu; e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD provinsi; g. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi; h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah; j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif. (2) Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran umum kondisi daerah; c. analisis ekonomi dan keuangan daerah; d. evaluasi kinerja tahun lalu; e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota; g. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif; j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
