Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DENGAN KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur.
2.
Kabupaten Kotawaringin Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor
Tahun
tentang
Perpanjangan
2022, No.292
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3.
Kabupaten
Lamandau
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan
tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik Kutub Utara dan
Kutub Selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari: a. Pertigaan Batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 02° 16' 2022, No.292 55.52" LS dan 111° 22' 55.20" BT yang merupakan batas antara Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara; b. PBU.P-01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 02° 17' 15.63" LS dan 111° 23' 32.95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; c. TK.01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 02° 17' 22.70" LS dan 111° 23' 51.14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; d. TK.02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.03 dengan koordinat 02° 17' 23.51" LS dan 111° 25' 08.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; e. TK.03 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.04 dengan koordinat 02° 18' 22.36" LS dan 111° 25' 08.44" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; f. TK.04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.05 dengan koordinat 02° 18' 22.10" LS dan 111° 26' 24.09" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; g. TK.05 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.P- 02 dengan koordinat 02° 18' 45.64" LS dan 111° 27' 25.17" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; 2022, No.292 h. PBU.P-02 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.P-03 dengan koordinat 02° 18' 51.79" LS dan 111° 27' 37.92" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; i. PBU.P-03 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.R-01 dengan koordinat 02° 18' 43.62" LS dan 111° 27' 42.38" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; j. TK.R-01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 6 dengan koordinat 02° 18' 36.63" LS dan 111° 28' 33.71" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; k. TK 6 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 7 dengan koordinat 02° 18' 43.63" LS dan 111° 29' 50.58" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; l. TK 7 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 8 dengan koordinat 02° 18' 32.23" LS dan 111° 31' 07.09" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; m. TK 8 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.R-02 dengan koordinat 02° 18' 19.83" LS dan 111° 31' 18.24" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat; n. TK.R-02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.R-03 dengan koordinat 02° 18' 22.56" LS dan 111° 32' 12.17" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin 2022, No.292 Barat; o. TK.R-03 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.R-04 dengan koordinat 02° 18' 18.68" LS dan 111° 32' 11.37" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat; p. TK.R-04 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P- 04 dengan koordinat 02° 18' 15.80" LS dan 111° 32' 26.07" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat; q. PABU.P-04 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P-05 dengan koordinat 02° 18' 17.35" LS dan 111° 33' 12.27" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; r. PABU.P-05 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PABU.P-06 dengan koordinat 02° 18' 22.59" LS dan 111° 33' 12.18" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; s. PABU.P-06 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P-07 dengan koordinat 02° 18' 26.13" LS dan 111° 35' 05.50" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; t. PABU.P-07 selanjutnya ke arah utara sampai pada PABU.P-08 dengan koordinat 02° 17' 43.92" LS dan 111° 35' 07.23" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; 2022, No.292 u. PABU.P-08 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU.P-09 dengan koordinat 02° 17' 44.45" LS dan 111° 35' 48.51" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; v. PBU.P-09 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.09 dengan koordinat 02° 16' 51.43" LS dan 111° 35' 51.47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; w. TK.09 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.10 dengan koordinat 02° 16' 11.45" LS dan 111° 35' 52.47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; x. TK.10 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.11 dengan koordinat 02° 15' 49.79" LS dan 111° 35' 50.26" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; y. TK.11 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.12 dengan koordinat 02° 14' 58.53" LS dan 111° 35' 50.70" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; z. TK.12 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 02° 14' 43.99" LS dan 111° 35' 48.93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; aa. TK.13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 02° 14' 36.60" LS dan 111° 36' 18.58" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
2022, No.292 ab. TK.14 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-10 dengan koordinat 02° 14' 04.28" LS dan 111° 36' 25.03" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;PBU.P-10 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.15 dengan koordinat 02° 13' 28.70" LS dan 111° 36' 32.36" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; ac. TK.15 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 02° 13' 31.30" LS dan 111° 35' 46.91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; ad. TK.16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.17 dengan koordinat 02° 12' 43.41" LS dan 111° 35' 49.00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; ae. TK.17 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 02° 11' 29.51" LS dan 111° 36' 44.05" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; af. TK.18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.19 dengan koordinat 02° 11' 46.90" LS dan 111° 37' 17.33" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; ag. TK.19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.20 dengan koordinat 02° 11' 12.15" LS dan 111° 38' 15.61" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; ah. TK.20 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.21 dengan koordinat 02° 11' 09.07" LS dan 111° 39' 04.68" 2022, No.292 BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; ai. TK.21 selanjutnya ke arah timur laut sampai TK.22 dengan koordinat 02° 10' 48.78" LS dan 111° 39' 37.06" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau; aj. TK.22 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-11 dengan koordinat 02° 09' 00.91" LS dan 111° 38' 57.78" BT yang terletak pada batas Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; ak. PBU.P-11 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.23 dengan koordinat 02° 08' 29.42" LS dan 111° 39' 36.77" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; al. TK.23 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.24 dengan koordinat 02° 08' 11.43" LS dan 111° 39' 41.40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; am. TK.24 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.25 dengan koordinat 02° 08' 08.34" LS dan 111° 40' 30.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; an. TK.25 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.26 dengan koordinat 02° 07' 17.36" LS dan 111° 40' 50.00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; ao. TK.26 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT.Korintiga Hutani sampai pada TK.27 dengan koordinat 02° 07' 06.59" LS dan 111° 2022, No.292 42' 45.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; ap. TK.27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-12 dengan koordinat 02° 06' 51.73" LS dan 111° 43' 16.31" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; aq. PBU.P-12 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.28 dengan koordinat 02° 06' 58.52" LS dan 111° 43' 40.67" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; ar. TK.28 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.29 dengan koordinat 02° 06' 50.33" LS dan 111° 43' 43.68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; as. TK.29 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.30 dengan koordinat 02° 07' 03.09" LS dan 111° 44' 09.62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; at. TK.30 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-13 dengan koordinat 02° 07' 17.29" LS dan 111° 44' 42.69" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya 2022, No.292 Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; au. PBU.P-13 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.31 dengan koordinat 02° 06' 16.10" LS dan 111° 44' 34.46" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; av. TK.31 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.32 dengan koordinat 02° 04' 47.29" LS dan 111° 44' 21.81" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; aw. TK.32 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.33 dengan koordinat 02° 04' 19.98" LS dan 111° 46' 13.29" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; ax. TK.33 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 02° 03' 57.95" LS dan 111° 46' 34.91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; ay. TK.34 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.35 dengan koordinat 02° 01' 59.39" LS dan 111° 46' 35.43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; az. TK.35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.36 dengan koordinat 02° 00' 24.62" LS dan 111° 47' 59.95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
2022, No.292
ba. TK.36 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-14 dengan koordinat 01° 59' 59.29"
LS dan 111° 49' 18.62" BT yang terletak pada batas Desa
Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bb. PBU.P-14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-15 dengan koordinat 01° 59' 21.48"
LS dan 111° 49' 19.02" BT yang terletak pada batas Desa
Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bc. PBU.P-15 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.37 dengan koordinat 01° 59' 03.57" LS
dan 111° 49' 21.21" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bd. TK.37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang
disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai
pada TK.38 dengan koordinat 01° 58' 34.79" LS dan 111°
49' 14.76" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
be. TK.38 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai
pada PBU.P-16 dengan koordinat 01° 57' 34.46" LS dan
111° 49' 11.22" BT yang terletak pada batas Desa Riam
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
bf.
PBU.P-16 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-17 dengan koordinat 01° 57' 19.51"
2022, No.292
LS dan 111° 49' 23.66" BT yang terletak pada batas Desa
Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bg. PBU.P-17 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-18 dengan koordinat 01° 56' 36.84"
LS dan 111° 48' 44.96" BT yang terletak pada batas Desa
Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bh. PBU.P-18 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.39 dengan koordinat 01° 55' 37.54" LS
dan 111° 48' 35.65" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bi.
TK.39 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-19 dengan koordinat 01° 53' 52.12"
LS dan 111° 49' 44.79" BT yang terletak pada batas Desa
Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bj.
PBU.P-19 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.40 dengan koordinat 01° 53' 18.12" LS
dan 111° 49' 52.69" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bk. TK.40 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.41 dengan koordinat 01° 52' 51.28" LS
dan 111° 48' 59.88" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
2022, No.292
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bl.
TK.41 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.42 dengan koordinat 01° 51' 03.74" LS
dan 111° 50' 03.74" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bm. TK.42 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-20
dengan koordinat 01° 50' 36.35" LS dan 111° 50' 03.63"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
bn. PBU.P-20 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
PBU.P-21 dengan koordinat 01° 50' 32.00" LS dan 111°
49' 31.75" BT yang terletak pada batas Desa Panahan
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
bo. PBU.P-21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK.43 dengan koordinat 01° 49' 20.82" LS dan 111° 49'
36.21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bp. TK.43 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang
disebut median line jalan sampai pada TK.44 dengan
koordinat 01° 49' 15.96" LS dan 111° 49' 05.34" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
bq. TK.44 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan sampai pada TK.45 dengan
koordinat 01° 48' 47.30" LS dan 111° 48' 41.08" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
2022, No.292
Kabupaten Lamandau;
br. TK.45 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan sampai pada TK.46
dengan koordinat 01° 47' 39.11" LS dan 111° 49' 11.19"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bs. TK.46 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan sampai pada PBU.P-22
dengan koordinat 01° 45' 28.64" LS dan 111° 50' 00.86"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
bt. PBU.P-22 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.47
dengan koordinat 01° 45' 09.17" LS dan 111° 50' 37.28"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bu. TK.47 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan sampai pada PBU.P-23 dengan
koordinat 01° 41' 38.58" LS dan 111° 50' 06.89" BT yang
terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bv. PBU.P-23 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.48
dengan koordinat 01° 41' 01.01" LS dan 111° 48' 19.08"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bw. TK.48 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-24
dengan koordinat 01° 37' 32.38" LS dan 111° 47' 32.50"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
2022, No.292
Lamandau;
bx. PBU.P-24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.49 dengan koordinat 01° 37' 20.43" LS dan 111° 48'
23.83" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
by. TK.49 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.50 dengan koordinat 01° 36' 05.18" LS dan 111° 49'
03.60" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bz. TK.50
selanjutnya
ke arah
barat
laut
menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.51 dengan koordinat 01° 35' 04.45" LS dan 111° 48'
32.69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ca. TK.51 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.52 dengan
koordinat 01° 34' 08.28" LS dan 111° 48' 30.04" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
cb. TK.52 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.53
dengan koordinat 01° 33' 04.57" LS dan 111° 47' 52.24"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cc. TK.53 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.54
dengan koordinat 01° 32' 39.87" LS dan 111° 46' 31.68"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cd. TK.54
selanjutnya
ke arah
barat
laut
menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
2022, No.292
TK.55 dengan koordinat 01° 31' 20.79" LS dan 111° 46'
00.94" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ce. TK.55
selanjutnya
ke arah barat
laut
menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.56 dengan koordinat 01° 31' 11.88" LS dan 111° 45'
39.62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cf.
TK.56 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.57 dengan
koordinat 01° 29' 45.17" LS dan 111° 45' 14.18" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau; dan
cg. TK.57 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-25
dengan koordinat 01° 28' 59.38" LS dan 111° 45' 00.00"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hijau Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau serta dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa
Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten
Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Ketentuan mengenai batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2022, No.292
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 931), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No.292 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
