PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaporan pada Perwakilan
dilaksanakan oleh pejabat konsuler. (2) Jenis Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pendaftaran Penduduk; b. Pencatatan Sipil; dan c. pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan. (3) Hak akses bagi pejabat konsuler yang melaksanakan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan usulan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
