PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 67
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) KPA satuan kerja pusat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada kepala unit Eselon I selaku UAPPA-E1. (2) Kepala unit pelaksana teknis menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1. (3) Kepala satuan kerja perangkat daerah dekonsentrasi dan tugas pembantuan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1.
