PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 66
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berupa laporan keuangan tingkat UAKPA meliputi: a. laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas disusun dan disampaikan setiap bulan, semester I, dan tahunan; b. penyampaian laporan keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan aplikasi SAK yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
