PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri selaku PA mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; b. MENETAPKAN BPP; c. MENETAPKAN Unit akuntansi; d. mengawasi pelaksanaan anggaran; e. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa; f. MENETAPKAN revisi rencana umum pengadaan barang/jasa; g. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling sedikit di website Kementerian Dalam Negeri; h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; i. mengawasi, menyimpan, dan memelihara dokumen; dan j. MENETAPKAN DIPA Satuan Kerja.
