PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 64
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam Negeri.
