PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 63
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (2) Tim evaluasi sebagaimana dalam Pasal 62 ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
