PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 8
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Dalam hal Masyarakat Hukum Adat keberatan terhadap Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Penyelesaian sengketa atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
