PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 7
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Dalam hal Masyarakat Hukum Adat keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka masyarakat hukum adat dapat mengajukan keberatan kepada Panitia. (2) Panitia melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan masyarakat, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
