PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN PANITIA
(1) Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota. (2) Struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Sekretaris Daerah kabupaten/kota sebagai ketua; b. Kepala SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; c. Kepala Bagian Hukum sekretariat kabupaten/kota sebagai anggota; d. Camat atau sebutan lain sebagai anggota; dan e. Kepala SKPD terkait sesuai karakteristik masyarakat hukum adat sebagai anggota. (3) Struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
