PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
