PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 11
BAB 6 — PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota; dan d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
