PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/walikota melaporkan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada gubernur. (2) Gubernur melaporkan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten/kota di wilayahnya kepada kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai bahan pengambilan kebijakan.
