PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewenangan dan tanggung jawab supervisi yang dimiliki kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: a. melakukan monitoring pelaksanaan investasi pemerintah daerah yang terkait dengan dukungan pemerintah daerah; b. melakukan evaluasi secara berkesinambungan pelaksanaan investasi
pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu; dan c. melakukan koordinasi pelaksanaan investasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan investasi langsung. (2) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan.
