PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kewenangan dan tanggung jawab regulasi yang dimiliki kepala daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan investasi pemerintah daerah; b. MENETAPKAN kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanakan investasi pemerintah daerah; dan c. MENETAPKAN tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan investasi pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan perjanjian investasi.
