PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 33
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Pengelola Investasi bertanggungjawab dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. (2) Hasil pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah dan dilaporkan kepada kepala daerah.
