PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara penjualan hak kepemilikan kepada pihak lain. (2) Penjualan kepemilikan atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara pemindahan piutang atau hak tagih untuk memperoleh hak pokok pinjaman, bunga dan/atau biaya lainnya kepada pihak lain.
