PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 22
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Pengelola Investasi menyusun laporan kegiatan investasi pemerintah daerah. (2) Laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan posisi portofolio investasi; dan b. laporan hasil investasi. (3) Laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah.
