PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 14 — PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN SOP
(1) SOP yang diberlakukan perlu dikaji ulang minimal sekali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
