PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 7 — PENULISAN SOP
(1) Pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja melakukan penyusunan SOP. (2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris SKPD dan/atau Pejabat yang membidangi ketatausahaan. (3) Penyusunan SOP lintas SKPD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
