PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 18
BAB 3 — PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang meliputi: a. pernyataan melaksanakan tugas praja indisipliner; b. pemberhentian sementara gaji pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas. c. pengurusan Askes; d. pengurusan Taspen; e. pengurusan Pengembalian BAPERTARUM; f. pemanggilan pegawai negeri sipil untuk dimintai Keterangan; g. uji kesehatan; dan h. permintaan Karis/Karsu.
