PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 17
BAB 3 — PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Kepala Bagian Mutasi Pegawai menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang meliputi: a. nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah); b. usul pemberhentian pegawai negeri sipil dengan hak pensiun dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah); c. pemberian Kenaikan Gaji Berkala dari pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d ke bawah); dan d. usul Pemindahan pegawai negeri sipil dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah).
