PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Pegawai Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan pencegahan atas gratifikasi dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
