Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organisasi UPG terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Ketua;
d. Sekretaris I; e. Sekretaris II; dan f. Anggota. (2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal. (3) Sekretaris I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal dan Sekretaris II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu Komponen. (5) Susunan Organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
