PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Ruang lingkup pemantauan TKA, dilaksanakan terhadap: a. keberadaan dan kegiatan TKA; dan b. pemberi kerja TKA di daerah.
