PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA yang meliputi darat, laut, udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemantauan tenaga kerja asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaannya dalam rangka perlindungan, dan peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing.
- Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang bukan warga negara INDONESIA pemegang visa kerja yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang atau jasa.
- Pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di INDONESIA, baik yang mendatangkan maupun mengembalikan TKA di bidang seni dan olah raga.
- Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
