PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Sosial Budaya; d. Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
