PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan kurikulum, pengembangan modul dan Lab-site serta monitoring evaluasi; b. pelaksanaan pelatihan di bidang pemberdayaan aparatur pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. pelaksanaan pelatihan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sosial budaya; d. pelaksanakan pelatihan di bidang pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; dan e. pelaksanaan urusan administrasi balai.
