Pasal 5
BAB 3 — PENGANGGARAN PENDAPATAN HIBAH DAN PENYERTAAN MODAL
(1) Pemerintah daerah menganggarkan pendapatan hibah non kas dalam APBD Tahun Anggaran 2016 berdasarkan peraturan daerah tentang penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Untuk menganggarkan pendapatan hibah non kas dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah menyesuaikan target pendapatan hibah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. (3) Penganggaran Pendapatan Hibah non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dari pemerintah, rincian obyek hibah non kas dari pemerintah pusat, sesuai kode rekening berkenaan pada SKPKD.
