PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat...
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGGARAN PENDAPATAN HIBAH DAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penetapan peraturan daerah tentang penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tanpa melalui proses Analisis Investasi. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat satu (1) bulan setelah hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
