PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 21
BAB 2 — MUATAN PERDA RTRW
(1) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, memuat: a. hak dan kewajiban masyarakat; b. pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang; c. kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan peran masyarakat; dan d. pendanaan. (2) Pengaturan tentang peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
