PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 20
BAB 2 — MUATAN PERDA RTRW
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, memuat pengaturan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor/antar daerah melalui pembentukan BKPRD. (2) Pembentukan BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
