PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 4
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengangkatan pertama; b. pengangkatan perpindahan; c. kenaikan jabatan/pangkat; d. pembebasan sementara; e. pengangkatan kembali; f. pemberhentian dari jabatan; g. pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara, mengangkat kembali, memindahkan, memberhentikan, dan MENETAPKAN kenaikan pangkat; h. unsur-unsur yang terkait dalam pembinaan karier; i. peningkatan kemampuan; j. pengelompokan; dan k. tim mandiri.
