PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 3
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA
Jabatan fungsional dan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pembinaan karier; b. jenjang jabatan, pangkat, golongan/ruang dan angka kredit; c. tatacara pengusulan dan penetapan angka kredit; d. tim penilai angka kredit; dan
e. penilaian angka kredit kegiatan.
