PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 18
BAB 7 — PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Periode penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011. (2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian (inpassing) yang telah dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Pengawas Pemerintahan, yang bersangkutan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
