PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 17
BAB 7 — PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a meliputi: a. Pegawai Negeri Sipil berpendidikan sarjana strata satu (S1)/ diploma IV; atau b. Pegawai Negeri Sipil berpendidikan diploma III dan masih menduduki jabatan struktural eselon IV/a pada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
