Pasal 41
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; b. penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN: a. menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (3) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja. (6) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
