PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 40
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian adalah pengembalian/ pemulihan Kerugian Negara.
