PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis melakukan sidang.
