Pasal 27
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PPKN membentuk Majelis. (2) PPKN melimpahkan kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris jenderal.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang. (4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan: a. sekretaris jenderal selaku ketua; b. inspektur jenderal selaku wakil ketua; c. Kepala unit kerja eselon I/sekretaris satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara selaku anggota; d. Pejabat eselon II yang membidangi hukum selaku anggota; dan e. 1 (satu) pejabat eselon I atau setara yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
