PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 12
BAB 4 — PENDANAAN
Pembiayaan dalam rangka kegiatan pelaporan kepala Desa dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
